Berdasarkan Akta PKPS Nomor 36 tertanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan selaku Pemegang Saham PT Dharma Sinar Semesta (DSS) telah melakukan peningkatan Modal terhadap DSS.
Pada transaksi tersebut, DSS meningkatkan Modal Dasar DSS yang mulanya Rp3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) menjadi Rp55.001.000.000,- (lima puluh lima miliar satu juta Rupiah) dan juga meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor yang mulanya Rp1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah) menjadi Rp55.001.000.000,- (lima puluh lima miliar satu juta Rupiah).
Jumlah peningkatan modal yang dilakukan Perseroan kepada DSS adalah sebanyak Rp53.441.000.000,- (lima puluh tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta Rupiah) dimana peningkatan modal tersebut akan memperkuat bisnis DSS dalam bidang FTTH.
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya transaksi tersebut tersebut dapat menunjang perluasan dan ekspansi Grup Perseroan dalan Bisnis FTTH.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka Transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan DSS, yang mana DSS merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen).




