Pada tanggal 21 November 2024, Perseroan melalui PT Cipta Krida Bahari (“CKB”), entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (“PPJB”) dengan PT Citra Tubindo Tbk (“PTCT”), dengan rincian sebagai berikut :
- PT Sarana Citranusa Kabil (“SCN”), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham SCN, SCN akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari PTCT.
- PT Citra Pembina Pengangkutan Industries (“CPPI”), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di jasa kepelabuhanan dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham CPPI, CPPI akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari PTCT.
Penandatanganan PPJB atas saham SCN dan material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. CPPI ini merupakan upaya Perseroan dalam mengembangkan bisnis logistic.
Lebih lanjut, transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




