Sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020 perseroan telah melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak 23 juta saham (“Saham Hasil Pembelian Kembali”) berdasarkan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013.
Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 2/POJK.04/2013”) jo.
Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020”).
Dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1 POJK No. 2/POJK.04/2013, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.
Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan bermaksud untuk melakukan pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali yang akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia melalui pasar negosiasi dengan rincian sebagai berikut:
Nama Anggota Bursa Yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham : PT Mandiri Sekuritas
Waktu pelaksanaan penjualan saham :Â Jangka waktu pelaksanaan penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali akan dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 dan berlangsung sampai tanggal yang
tidak lebih lama dari 15 Maret 2023
Jumlah seluruh saham yang akan dijual : 21,478,200 saham
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX




