1. Menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan yang semula Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham atau dengan rasio pemecahan saham 1 : 10 (satu berbanding sepuluh);
2. Menyetujui perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split), termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan dimaksud di dalam Akta Notaris, meminta persetujuan dan/atau melaporkan dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini,
sebagaimana telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 49 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M. Kn., notaris di Kabupaten Tangerang.
Yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0011431.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023, maka dengan ini, Perseroan menyampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Tanggal |
| 1 | Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split oleh Perseroan di situs Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan |
28 Februari 2023 |
| 2 | Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi |
3 Maret 2023 |
| 3 | Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi |
6 Maret 2023 |
| 4 | Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Negosiasi |
7 Maret 2023 |
| 5 | Tanggal penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas hasil Stock Split (Recording Date) |
7 Maret 2023 |
| 6 | Periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai selama 2 (dua) hari bursa (Suspensi di Pasar Tunai) |
6-7 Maret 2023 |
| 7 | Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai | 8 Maret 2023 |
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX




