Saturday, April 18, 2026
Google search engine
HomePengumuman EmitenMIDI akan melakukan stocksplit

MIDI akan melakukan stocksplit

1. Menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan yang semula Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham atau dengan rasio pemecahan saham 1 : 10 (satu berbanding sepuluh);

2. Menyetujui perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split), termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan;

3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan dimaksud di dalam Akta Notaris, meminta persetujuan dan/atau melaporkan dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini,

sebagaimana telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 49 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M. Kn., notaris di Kabupaten Tangerang.

Yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0011431.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023, maka dengan ini, Perseroan menyampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split sebagai berikut:

No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split oleh Perseroan di
situs Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
28 Februari 2023
2 Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar
Reguler dan Pasar Negosiasi
3 Maret 2023
3 Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar
Reguler dan Pasar Negosiasi
6 Maret 2023
4 Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di
Pasar Reguler dan Negosiasi
7 Maret 2023
5 Tanggal penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas
hasil Stock Split (Recording Date)
7 Maret 2023
6 Periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai selama 2 (dua) hari
bursa (Suspensi di Pasar Tunai)
6-7 Maret 2023
7 Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai 8 Maret 2023

 

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Made Aditya on Saham vs Forex
A yani on Analisa Saham LPPF
Yudistira Indrasmaya Anugerah on 10 Kesalahan Pemula dalam Berinvestasi Saham
marpa on Saham vs Forex
Tyas Dwi Aprilniadi on Saham vs Forex
Asa Uswatun Khasanah on KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)