PT PP (Persero) Tbk (PTPP) merupakan perusahaan konstruksi yang memiliki tujuh lini bisnis yang terintegrasi baik dari Upstream, Middlestream dan Downstream yang meliputi Properti, Energi, Infrastruktur, Jasa Kontstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan juga Pracetak.
Baru-baru ini PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Mas, yang dimana CV Surya Mas ini adalah sub-kontraktor sejumlah proyek yang mereka garap.
PTPP memberikan klarifikasi dalam bentuk press release kepada media dan mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima Relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Skydrugz Corner: Tanggal Jatuh Tempo Obligasi PTPP
PTPP menjelaskan bahwa mereka akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai tidak lebih atau sama dengan 20% ekuitas PTPP dimana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp. 3,1 miliar.
Dikarenakan hal tersebut bersifat tidak material, maka tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik karena tidak berdampak negatif kepada perusahaan.
Apabila selanjutnya terdapat kejadian lain yang bersifat material, maka PTPP akan segera melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: idx




