Mitrabahtera Sejati (MBSS) berhasil mendapatkan dana sebesar USD 4,27 juta atau sekitar Rp69,99 miliar dari penjualan kapal Floating Crane Abby. Penjualan tersebut dilakukan melalui anak usahanya, Mitra Galley Segara Sejati (MGSS), kepada Sinar Batu Sejahtera (SBS) pada 20 Januari 2025. SBS sendiri adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia.
Berdasarkan nilai transaksinya, penjualan kapal ini tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai aturan POJK No.17/POJK.04/2020 karena nilainya kurang dari 20 persen ekuitas MBSS. Selain itu, transaksi ini juga tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau benturan kepentingan berdasarkan POJK No.42/POJK.04/2020, karena tidak ada hubungan antara pihak penjual dan pembeli.
Transaksi ini juga tidak berdampak signifikan pada operasional, keuangan, atau keberlangsungan bisnis MBSS sebagai perusahaan terbuka. Operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa, menurut Emy Oktavia, Corporate Secretary MBSS.
Ingin mendapatkan insight eksklusif lainnya dari PintarSaham? Jangan lewatkan kesempatan untuk memperdalam pengetahuan investasi Anda! Klik link berikut ini untuk bergabung dan mulai perjalanan finansial Anda https://bit.ly/NewsLetterPintarSaham




