Berhubung rencana kerja sama dengan investor di Singapura tidak terlaksana, maka BPII telah menarik kembali dana investasi atau mengurangi investasi pada entitas anak BP sebesar USD28.000.000 ekuivalen sebesar Rp.431.452.000.000 atau sekitar 30,40% dari total ekuitas konsolidasian audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2021.
Transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan karena dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki Perseroan paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Sampai dengan saat ini tidak ada dampak, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX




