
Manajemen Cottonindo Ariesta, Tbk. menginformasikan
Bahwa saat ini perseroan masih menjalani beberapa sidang dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tuntutan dari Pihak Supplier perseroan yaitu PT Pulcra Chemical selaku pemohon PKPU yang menggandeng supplier lainnya yaitu PT Mitra Bara Abadi.
Persidangan yang dihadiri pada hari senin tanggal 06 Februari 2023 adalah sidang musyawarah pencocokan/verifikasi seluruh jumlah dari pihak kreditur.
Diawali dengan pendaftaran seluruh tagihan kreditur yang mencapai 60 kreditur dengan total tagihan sebesar Rp. 173 milyar, pra verifikasi dan verifikasi data-data yang diperlukan, yang dilaksanakan di kantor Pengurus PKPU PT. Cottonindo Ariesta Tbk (dalam PKPU)
Yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari s.d 11 Februari dan diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Februari 2023, sampai dengan tahapan voting pada tanggal 13 Februari 2023 yang dihadiri oleh 34 kreditur dengan suara memilih PT. Cottonindo Ariesta Tbk (dalam PKPU) dipailitkan dan 26 Suara abstain dan tidak hadir.
Dalam hal ini PT. Cottonindo Ariesta Tbk (dalam PKPU) tidak mengajukan Proposal Perdamaian berdasarkan surat penyataan yang sudah ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Cottonindo Tbk (dalam PKPU) pada tanggal 31 Januari 2023 sejalan dengan hal tersebut diatas
Pada akhirnya di Persidangan yang digelar pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri kls. 1 A Jakarta Pusat, memutuskan Bahwa PT. Cottonindo Ariesta Tbk (dalam PKPU) dijatuhkan Pailit dan mengangkat serta menetapkan Pengurus PKPU yang sebelumnya diangkat dan ditetapkan sebagai Kurator dan untuk tahapan berikutnya masih menunggu petunjuk dari Hakim Pengawas dan Kurator.
Hal ini disampaikan karena PT. Cottonindo Ariesta, Tbk tidak bisa melajutkan usahannya lagi karena terbentur dengan kurangnya modal usaha dan pihak kreditur pun sudah tidak bisa lagi mengucurkan dana tambahan disamping itu pula upaya dalam menggandeng lnvestor masih belum mencapai titik keberhasilan.
Adapun update kondisi perusahaan saat ini adalah manajemen dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan melakukan penjualan asset, dan seluruh karyawan sudah di lay off per 31 Juli 2022
Namun terdapat beberapa bagian yang masih dibutuhkan seperti administrasi di Kantor Pusat Bandung untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dalam masa PKPU dan memenuhi pelaporan untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 hingga dilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sampai dengan akhir Desember 2022.
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX




