Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau dan harga jual eceran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai tembakau ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Sebenarnya isu mengenai kenaikan tarif cukai ini sudah beredar sejak bulan November lalu yang dimana Sri Mulyani mengatakan bahwa rata-rata cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dan II meningkat sekitar 11,5 – 11,8 %, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II naik sekitar 11,8 – 12% sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kategori I, II dan III hanya naik sebesar 2,6 – 4,8% saja.
Baca Juga: Goto Peopleverse Fund Lepas Sebanyak 556 Juta Saham GOTO
Kenaikan tarif cukai ini tak hanya berlaku untuk rokok konvensional juga, bagi kamu para pengguna rokok elektrik juga harus bersiap-siap akan mengalami kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% pertahun dan itu berlaku untuk tahun 2023 hingga 2027 melalui PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Kementrian keuangan menyebutkan bahwa kenaikan rata-rata tarif cukai ini akan menyebabkan kenaikan inflasi sekitar 0,1 – 0,2 percentage point di tahun 2023 dan 2024 namun dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan bisa dibilang relatif kecil.
Sumber: stockbit




