Sunday, April 19, 2026
Google search engine
HomeEkonomiTarif Cukai Naik, Jadi Berapa Harga Rokok?

Tarif Cukai Naik, Jadi Berapa Harga Rokok?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau dan harga jual eceran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai tembakau ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Sebenarnya isu mengenai kenaikan tarif cukai ini sudah beredar sejak bulan November lalu yang dimana Sri Mulyani mengatakan bahwa rata-rata cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dan II meningkat sekitar 11,5 – 11,8 %, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II naik sekitar 11,8 – 12% sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kategori I, II dan III hanya naik sebesar 2,6 – 4,8% saja.

Baca Juga: Goto Peopleverse Fund Lepas Sebanyak 556 Juta Saham GOTO

Kenaikan tarif cukai ini tak hanya berlaku untuk rokok konvensional juga, bagi kamu para pengguna rokok elektrik juga harus bersiap-siap akan mengalami kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% pertahun dan itu berlaku untuk tahun 2023 hingga 2027 melalui PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Kementrian keuangan menyebutkan bahwa kenaikan rata-rata tarif cukai ini akan menyebabkan kenaikan inflasi sekitar 0,1 – 0,2 percentage point di tahun 2023 dan 2024 namun dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan bisa dibilang relatif kecil.

Sumber: stockbit

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Made Aditya on Saham vs Forex
A yani on Analisa Saham LPPF
Yudistira Indrasmaya Anugerah on 10 Kesalahan Pemula dalam Berinvestasi Saham
marpa on Saham vs Forex
Tyas Dwi Aprilniadi on Saham vs Forex
Asa Uswatun Khasanah on KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)