Baru-baru ini PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang bergerak di bidang Jasa Angkutan Udara Niaga baru saja melaksanakan penambahan modal dengan cara Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue.
Hingga saat ini saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih belum diperdagangkan karena sedang dalam kondisi suspensi. Kondisi suspensi ini sudah berlangsung sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu.
Hari ini, Bursa Efek Indonesia baru saja mengumumkan harga teoretis untuk saham GIAA. Ini dilakukan untuk menyesuaikan harga perdagangan saham di pasar reguler dan juga tunai terkait dengan aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Rasio HMETD GIAA adalah sebesar 10.000.000:24.418.256 untuk saham yang berarti setiap pemegang 10.000.000
saham lama GIAA memiliki 24.418.256 HMETD untuk membeli 24.418.256 saham baru yang dimana harga pelaksanaannya adalah Rp196 per saham.
Baca Juga: Skydrugz Radar 19 Oktober 2021: Garuda Pailit?
Berdasarkan pengumuman dari Bursa Efek Indonesia, Akhir cum saham GIAA di pasar reguler adalah pada tanggal 12 Desember 2022 yang dimana harga yang tercatat adalah sebesar Rp 222 per saham.
Harga teoretis untuk pedoman tawar menawar dan penghitungan Indeks Harga Saham BEI serta Indeks Harga Saham Individual ditetapkan berdasarkan formula (Rp 222 x 10.000.000) + (Rp 196 x 24.418.256) / 10.000.000 + 24.418.256 = Rp 203,554.
Harga Teoretis saham GIAA yang tercantum di JATS untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada tanggal 13 Desember 2022 disesuaikan dengan fraksi harga, sehingga harga yang ditetapkan menjadi Rp 204.
Untuk Penyesuaian Harga Dasar untuk penghitungan Indeks Harga Saham Individual GIAA dihitung dengan menggunakan formula (204 / 222) x 743,902 = 683,586 (Harga Dasar Baru).
Sumber: idx




