ADRO akan melakukan buyback saham.
Sesuai ketentuan pada Pasal 5 POJK 2/2013 jo SEOJK 3/2020, jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan.
Merujuk pada ketentuan yang dimaksud, ADRO berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dengan jumlah sebanyak‐banyaknya Rp4.000.000.000.000,‐ (empat triliun Rupiah).
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2023dan akan dilaksanakan melalui BEI.
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX




